androidvodic.com

Truk Proyek Memang Lintasi Jalur Komodo, Unesco Protes Proyek 'Jurrasic Park' Tak Dihentikan - News

News, JAKARTA -- Pemerintah mengklaim, pembangunan sarana dan prasarana wisata di Pulau Rinca Taman Nasional Komodo telah mematuhi kaidah konservasi.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno menyatakan, progres pembangunan sarana dan prasarana di Lembah Loh Buaya Pulau Rinca, telah mencapai 30 persen dan ditargetkan selesai Juni 2021.

"Pembangunan saat ini sekitar 30% dan rencananya akan selesai bulan Juni 2021," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (28/10).

Ia mengatakan, pembangunan itu telah mendapatkan izin lingkungan hidup tertanggal 4 September, yang disusun sesuai dengan Permen LHK nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan hidup.

"Kemarin sudah keluar (izinnya) setelah memperhatikan habitat dan perilaku Komodo," jelas dia.

Baca juga: KLHK Beri Penjelasan terkait Foto Viral Komodo yang Menghadang Truk

Pembangunan sarana dan prasarana itu meliputi pusat informasi, pondok ranger/peneliti/pemandu) yang berada di wilayah administrasi Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Jadi pengunjung bukan hanya menikmati Komodo saja tapi juga sejarah Pulau Komodo. Bisa mengetahui perilaku komodo di Information Center. Ini menjadi terpusat di dalam satu bangunan, ada pondok peneliti dan seterusnya," jelas Wiranto.

Dalam rangka mendukung kerja pembangunan sarpras wisata alam di Resort Loh Buaya, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menutup sementara destinasi ke Resort Loh Buaya TNK. Penutupan terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021, dan akan dievaluasi setiap 2 (dua) minggu sekali. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram resmi BTNK melalui unggahan pada Minggu (25/10).

Baca juga: Heboh Pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca, Direktur Walhi: Neraka Bagi Komodo & Dapat Musnah

“Sehubungan dengan berlangsungnya penataan sarana dan prasarana wisata alam di Resort Loh Buaya, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo (TN Komodo), dengan ini Balai TNK menutup sementara destinasi tersebut dari kunjungan wisatawan,” tulis pengumuman itu.

Sebagai informasi, Melalui Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR telah menganggarkan Rp 52 miliar untuk menata kawasan Pulau Rinca yang meliputi bangunan pusat informasi, sentra souvenir, kafe, dan toilet publik.

Taman Nasional Komodo (TNK) yang ditunjuk pada tahun 1980 memiliki label global, sebagai Cagar Biosfer (1977) dan Warisan Dunia (1991) oleh UNESCO, memiliki luas 173.300 Ha, terdiri dari 58.449 Ha (33,76%) daratan dan 114.801 Ha (66,24%) perairan.

Dari luas tersebut, ditetapkan Zona Pemanfaatan Wisata Daratan 824 Ha (0,4%) dan Zona Pemanfaatan Wisata Bahari 1.584 Ha (0,95%).

Baca juga: Pembangunan Jurassic Park Pulau Rinca Memicu Protes: Seolah-olah Komodo Tidak Suka Pembangunan Itu

Diprotes Banyak Pihak

Ambisi pemerintah untuk memodernisasi kawasan yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO, itu banyak menuai protes dan polemik. Satu diantaranya adalah datang dari WALHI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat