androidvodic.com

Bebas dari Penjara, Siti Fadilah Ingin Bantu Pemerintah Tangani Virus Corona - News

News, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu (31/10/2020), setelah menjalani hukuman 4 tahun pidana penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005.

Pengacara Siti, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa eks menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ingin membantu pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin menangani penyebaran virus Corona.

"Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan," kata Cholidin kepada News, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Siti Fadilah Supari, Mantan Menkes yang Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Alkes Bebas Murni

Sebelum membantu pemerintah memberantas Covid-19, Siti terlebih dahulu mau meluangkan waktunya bersama keluarga.

"Ibu masih ingin istirahat, bertemu anak, cucu dan keluarga, setelah itu Ibu akan concern sebagai dosen dan peneliti," ujar Cholidin.

Diketahui, Siti Fadilah dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 16 Juni 2017.

Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.

Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringnan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi jaksa eksekutor KPK.

Pada 2018, Siti Fadilah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak Mahkamah Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat