Gerindra Usul RUU Pemilu Buat Aturan Anggota Dewan Maju Pilkada Tak Perlu Mundur - News
News, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Romo Muhammad Syafii mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pemilu mengatur anggota dewan tidak perlu mundur, saat maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Kalau memang bisa seperti sebelumnya cuti ya, kalau memang berhasil ya memang harus berhenti. Kalau tidak berhasil, masih bisa melanjutkan tugasnya," papar Romo saat rapat mendengar penjelasan RUU Pemilu di ruang Baleg, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, tidak adil jika anggota dewan harus mundur ketika maju sebagai calon kepala daerah, sementara Presiden Joko Widodo bisa mengajukan cuti saat mengikuti pemilihan presiden 2019.
"Saya kira ini isu krusial yang sangat luar biasa yang perlu digolkan, ya untuk kembali tidak berhenti secara permanen mungkin cuti," ujar politikus Gerindra itu.
Baca juga: Usulkan RUU Pemilu, Komisi II DPR Ingin Ciptakan Undang-Undang Berlaku 15-20 Tahun
Saat ini anggota dewan yang maju Pilkada harus mundur dan tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Terkini Lainnya
Romo Muhammad Syafii mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pemilu mengatur anggota dewan tidak perlu mundur, saat maju dalam pemilihan kepala daerah
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi