Soal Teror di Sigi, PKS: Hilangkan Satu Nyawa Tanpa Sebab, Sama dengan Membunuh Semua Manusia - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengecam keras tindakan teror dan pembunuhan satu keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah, yang dilakukan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
"Membunuh satu jiwa manusia tanpa sebab maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya," kata Syaikhu kepada wartawan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Syaikhu mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara tuntas tragedi kemanusiaan di Sigi, agar masyarakat tenang dan situasi kondusif.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Sigi, Pemerintah Janji Tindak Tegas, Mahfud Kutuk Keras Pelaku
"Pelaku harus diganjar dengan hukuman yang adil dan setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Menurutnya, negara harus selalu hadir dan menjamin rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bukan hanya di Sigi, kata Syaikhu, ke depan negara harus menghentikan berbagai upaya kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah-wilayah lainnya.
Baca juga: Polri Ungkap Letak Geografis Jadi Kendala Buru Kelompok MIT di Sigi
"Saya mengajak masyarakat Indonesia untuk terus menguatkan kerukunan, memperbanyak silaturahmi, serta saling menjaga satu sama lain dari segala upaya kejahatan terhadap kemanusiaan yang akan membuat kekacauan dan menciderai nilai-nilai kemanusiaan," tutur Syaikhu.
Terkini Lainnya
Teroris Bunuh Sekeluarga di Sigi
Syaikhu mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara tuntas tragedi kemanusiaan di Sigi, agar masyarakat tenang dan situasi kondusif.
PP Muhammadiyah: Pengalihan Dana dari BSI bukan karena Abdul Mu'ti Tak jadi Komisaris
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sidang Vonis SYL Berakhir Ricuh, Seorang Wartawan Berteriak Terhimpit Aksi Saling Dorong
Cuaca Besok - BMKG: Hujan Deras Berpotensi Guyur Lampung dan 15 Wilayah Lain pada 12 Juli 2024
Elite PDIP Sebut Jokowi Cetak Sejarah Jadi Presiden yang Gencar Majukan Keluarga ke Politik Aktif
Polri Masih Pelajari Putusan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Usai Terima Salinan
Hal Meringankan Vonis SYL: Usia 69 Tahun, Berkontribusi untuk Negara hingga Bersikap Sopan