Jelang Libur Nataru, Waspadai Protokol Kesehatan di Rest Area yang Belum Optimal - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti implementasi protokol kesehatan di tempat peristirahatan sementara atau rest area jalan tol.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai menjelang libur panjang natal dan tahun baru pengguna kendaraan pribadi perlu diwaspadai.
"Implementasi prokes di rest area jalan tol secara umum sebenarnya sudah cukup baik tapi masih minim penandaan dan peringatan," kata Tulus saat webinar, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Posko Angkutan Nataru Dimulai, Ditjen Hubla Minta Jajaran Tegas Terapkan Prokes
Menurutnya, penandaan hanya terlihat di area toilet dan masjid.
Sementara di warung atau restoran lokal kebanyakan tidak ada setting jaga jarak.
"Yang saya amati hanya rest area Pendopo (ruas Semarang-Solo) yang sudah terapkan prokes," ucap Tulus.
Baca juga: Ingatkan Soal Penegakan Prokes, Satgas Covid-19: Siapapun yang Menghalangi Dapat Dipidana
Tulus menambahkan bahwa pengelola rest area lebih ketat lagi dalam implementasi protokol kesehatan di rest area.
"Saya kira di setiap rest area ada pengeras suara yang semestinya bisa digunakan secara konsisten untuk mengingatkan pentingnya prokes," urai dia.
YLKI memandang restoran asing contohnya Starbucks justru lebih bagus dalam implementasi prokes di rest area.
Terkini Lainnya
Penanganan Covid
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai menjelang libur panjang natal dan tahun baru
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi