androidvodic.com

KPK Pelototi Subsidi Gaji, Kuota Internet dan Vaksinasi Agar Tidak Dikorupsi Seperti Bansos Covid-19 - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawal proses pengadaan vaksin Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktek korupsi, seperti pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Kalau sudah ditemukan ada vaksinnya, tentu KPK akan mendampingi bagaimana agar kemudian vaksin ini bisa efektif menyembuhkan Covid-19, tetapi juga efsisen tidak kemudian menimbulkan kerugian-kerugian negara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Selasa (22/12).

Pihaknya mengaku sudah melakukan pemantauan sejak virus Covid-19 ini masuk ke Indonesia.

KPK Turunkan 10 Tim Satgas Covid-19

Bahkan, imbuhnya, KPK telah menerjunkan 10 tim dalam Satgas Covid-19, mulai dari pengadaan alat kesehatan hingga munculnya vaksin.

"Itu semua KPK akan melakukan pendampingan mulai dari rumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan, itu yang akan kami lakukan. Sekali lagi demi sehatnya masyarakat, tapi juga demi tidak terkorupnya dana Covid-19," tegas Ghufron.

Dalam pengawalan dana terkait Covid-19 ini, diketahui KPK telah membongkar adanya tindak pidana suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca juga: Pimpinan KPK Balas ICW, Tepis Era Firli Bahuri Tak Serius Berantas Korupsi

Di kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, KPK menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos sebagai tersangka penerima suap. KPK menetapkan Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta yang merupakan tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat