androidvodic.com

Masih Menuai Pro dan Kontra, Ahmad Sahroni Minta Pembahasan Pelarangan FPI Disudahi - News

News, JAKARTA - Keputusan pemerintah melarang seluruh aktivitas dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI), sampai saat ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. 

Banyak pihak yang mendukung keputusan ini, namun banyak juga mempertanyakan, khususnya dari segi legalitas pembubaran.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, sebaiknya pembahasan terkait legal atau tidaknya pembubaran organisasi tersebut disudahi, karena keputusan pemerintah tentunya sudah melewati berbagai pertimbangan.

“Pembubaran FPI ini sudah sangat komprehensif, jadi marilah kita akhiri perdebatan tentang dasar hukum, aturan, metode dan lain-lain, karena langkah pemerintah membubarkan dan melarang FPI itu sudah dipertimbangkan dengan matang,” ujar Sahroni, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Polri Belum Temukan Masyarakat yang Melanggar Maklumat Kapolri Terkait Penghentian Aktivitas FPI

Sahroni menilai, jika dilihat dari praktik di lapangan, maka sudah sewajarnya FPI dibubarkan karena banyak kegiatannya yang mengganggu keamanan dan ketertiban. 

Jika dari segi legalitas, kata Sahroni, FPI juga sudah tidak memiliki dasar hukum karena tidak terdaftar lagi di Kemenkum HAM.

“FPI ini dari sisi keamanan dan ketertiban juga jelas mereka memiliki track record main hakim sendiri, tidak tertib, suka mensweeping, padahal itu bukan tugas mereka. Secara legalitas juga mereka tidak ada dasar hukumnya,” kata politikus NasDem itu. 

Baca juga: Pemblokiran Rekening FPI, Polri: Bukan Kewenangan Kami

Selain itu, Sahroni menyebut yang paling membahayakan yaitu FPI terindikasi mendukung gerakan ISIS yang merupakan kelompok teroris dan dikecam oleh seluruh dunia. 

“Jadi ini bukan hanya masalah izin, sweeping, tapi juga kamanan negara dipertaruhkan. Karenanya, alasan pembubaran FPI sudah komprehensif, mulai dari ketertiban sampai keamanan negara dari potensi aksi teroris," paparnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat