androidvodic.com

Ini Pasal yang Dikenakan Polri kepada 3 Tersangka Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI - News

News, JAKARTA - Bareskrim Polri mengenakan tiga tersangka  kasus swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021). 

Adapun Pasal 14 ayat (1) UU. No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi: 

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) 

Sementara ayat 2 berbunyi: 

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab dan Menantunya Serta Dirut RS UMMI Akan Diperiksa Minggu Ini

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. 

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021). 

Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat. 

"Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi. 

Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya. 

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," tandasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat