Terkini Lainnya
TAG
PN Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis terhadap Rizieq Shihab di kasus hasil swab test Kamis pekan depan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu Rumah Sakit UMMI
Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, Dr. Andi Tatat, dituntut 2 tahun penjara terkait perkara swab tes palsu Muhammad Rizieq Shihab di
Tujuh dari 8 tersangka dilakukan penahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan
Andi Rian Djajadi menyampaikan Rizieq mendatangi ruang pemeriksaan pada Jumat kemarin.
"Habib Alatas ditanyakan 48 pertanyaan seputar RS UMMI Bogor," kata Azis saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia penanggung jawab di situ. Rumah sakit UMMI itu rumah sakit rujukan Covid," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.
Masih positif Covid-19, penyidik Polri belum periksaan Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat terkait dugaan menghalangi informasi swab test Rizieq Shihab.
Pasien tersebut bernama Mariam Vadaq yang memang kebetulan tempat tinggalnya berdekatan dengan HRS dan tidak ada hubungan kekerabatan