androidvodic.com

Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer Makin Memberatkan Rakyat di Saat Pandemi - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 sebagai dasar penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan Vlvoucer.

Dalam Pasal 21 menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Februari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan menegaskan hendaknya peraturan tersebut dapat ditinjau ulang.

Sebab, rakyat masih dibelit kesulitan menghadapi Pandemi Covid-19.

Meskipun pada 2020 dan 2021 pemerintah mengucurkan stimulus, namun tidak semua rakyat menikmatinya.

Apalagi saat ini pemerintah masih memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Pulau Jawa dan Bali dan juga Pemprov Jakarta masih memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Propinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tanggapi soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga

Baca juga: INDEF Nilai Kebijakan Pemerintah terkait Pajak Penjualan Pulsa Kontraproduktif di Era Pandemi Corona

"Masyarakat pun harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pulsa dan token listrik dalam rangka (Work From Home) WFH dan belajar daring. Bila pemerintah tiba-tiba memajakinya, itu sama saja pemerintah makin membebani rakyat di saat pandemi," kata Heri kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

Pria yang akrab disapa Hergun ini memahami bahwa pendapatan pajak anjlok di tahun 2020.

Realisasi sementara pajak 2020 hanya mencapai Rp 1.070 triliun meleset dari target APBN-Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 trilun atau hanya terealisasi 89,3 persen saja.

Namun bukan berarti hal tersebut bisa menjadi dasar untuk memungut pajak dari pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Meskipun pemerintah berdalih bahwa pemungutan pajak tersebut hanya akan menyasar sampai distributor tingkat dua, namun tetap saja dalam praktiknya akan berdampak pada konsumen.

Saat ini di tingkat eceran terbawah, distributor memungut harga lebih Rp 1.000 hingga Rp 2000.

Misalnya membeli pulsa Rp 10.000, maka konsumen akan dikenakan harga Rp 12.000.

Baca juga: Rizal Ramli Kritik Sri Mulyani: Pajak Pulsa Bagian dari Dampak Utang dengan Bunga Sangat Tinggi

Baca juga: XL Axiata Masih Pelajari Aturan Baru terkait Pajak Penjualan Pulsa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat