androidvodic.com

Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Rasa Keadilan, Saya akan Minta DPR untuk Merevisi - News

News -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika dirasa belum memberi rasa keadilan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Ia berharap, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya."

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya, dikutip dari Presidenri.go.id, Senin.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta TNI dan Polri Bantu Vaksinasi Massal di Klaster Pasar dan Zona Merah

Baca juga: Jokowi: Belakangan Ini Saya Lihat Makin Banyak Masyarakat Saling Lapor

Presiden Jokowi saat membuka Rapim TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
Presiden Jokowi saat membuka Rapim TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021). (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-undang ITE.

Ia lalu meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Minta Polri Selektif Terima Aduan Pelanggaran UU ITE

Baca juga: KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp 8,7 M di Museum

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Gubernur Beserta Wakil Gubernur Kaltara dan Sulut

Presiden Jokowi saat berbincang dengan PM Malaysia di Istana Merdeka pada Jumat (5/2/2021)
Presiden Jokowi saat berbincang dengan PM Malaysia di Istana Merdeka pada Jumat (5/2/2021) (YouTube Sekretariat Presiden)

Menurutnya, belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.

Sehingga, hal ini menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati."

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” tegas Jokowi.

Baca juga: Jokowi Diminta Klarifikasi Berikan Jaminan Agar Din Syamsuddin Tidak Dikriminalisasi

Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Fahri Ungkap Momen Didatangi Protokol Istana saat Pemberian Bintang Mahaputra

Baca juga: Habiskan Dana Rp 916 Miliar, Ini Harapan Jokowi Terhadap Bendungan Tukul di Pacitan

(News/Nuryanti)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat