androidvodic.com

Pimpinan DPR soal Revisi UU ITE: Kami Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir.

"DPR menyambut baik rencana revisi tersebut, masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," kata Azis kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Muncul Wacana Revisi UU ITE, Wakil Ketua Fraksi PKS: Setuju

Baca juga: Sahroni Pastikan Komisi III DPR Tagih dan Kawal Janji Kapolri, Stop Kriminalisasi dengan UU ITE

"Saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling berseebrangan karena permasalahan kecil di media sosial," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap, agar UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan.

Baca juga: Legislator Golkar Dukung Pernyataan Presiden Jokowi soal Revisi UU ITE

Sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

Hal itu untuk tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," ucap Azis.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini. Para pelapor menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, (15/2/2021). Presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi.

Revisi UU ITE tersebut kata presiden terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir. Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.

" UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi," katanya.

Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga. Tujuannya agar ruang digital di Indoensia sehat dan beretika.

"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat