androidvodic.com

Permohonan Danni-Nasir Soal Sengketa Pilkada Nunukan Tak Diterima MK, Ini Pertimbangan Hakim - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nunukan Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Danni Iskandar-Muhammad Nasir.

MK memutuskan permohonan pasangan tersebut tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri sembilan majelis hakim konstitusi, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Politikus PKB sebut Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Masih Terbuka Masuk Prolegnas 2021

Sebelumnya, pasangan calon Danni Iskandar dan Muhammad Nasir selaku pemohon yang meraih 45.359 suara memohon kepada MK agar membatalkan Keputusan KPU Nunukan yang telah menetapkan perolehan suara Paslon nomor urut 01 Asmin Laura-Hanafiah sebesar 48.019 suara karena didapat dengan cara yang melanggar hukum, tidak jujur, dan tidak sesuai asas pemilu.

Pemohon mendalilkan, selisih hasil perolehan suara paslon nomor urut 01 dan paslon nomor urut 02 menurut Termohon adalah 2660 suara.

Namun, Pemohon tetap mengajukan permohonan in casu ke MK untuk mencari keadilan dengan memperhatikan hal-hal mendasar yang memengaruhi proses pemungutan suara secara keseluruhan di Kabupaten Nunukan yang sarat dengan pelanggaran-pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif, baik yang dilakukan penyelenggara pemilu maupun yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.

Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020.

Baca juga: Permohonan Habsi-Irwan Soal Sengketa Pilkada Mamuju Tak Dilanjutkan MK

Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin per kecamatan Kabupaten Nunukan Tahun 2020 adalah 183.494 jiwa.

Kemudian dihubungkan dengan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10/2016.

“Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota."

Jumlah suara sah pada Pemilukada Nunukan Tahun 2020 adalah 93.378 suara.

Baca juga: Pemilu Serentak Berat dan Rumit, KPU Akan Cari Formulasi untuk Laksanakan Pemilu dan Pilkada 2024

Berdasarkan suara sah tersebut, maka ambang batas perbedaan suara yang menjadi syarat pengajuan permohonan PHP Bupati Asahan Tahun 2020 adalah 2 persen x 93.378 suara yakni 1.867 suara.

Namun karena perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 2.660 suara, maka hal itu melebihi ambang batas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) UU No. 10/2016.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Nunukan Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon soal paslon nomor urut 01 yang juga sebagai bupati petahana diduga telah melakukan politik uang dengan memanfaatkan APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politiknya berupa pembayaran tunjangan tambahan penghasilan kepada pegawai badan pengelola perbatasan daerah Kabupaten Nunukan, pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan serta pembayaran tunjangan khusus kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.

Menurut Mahkamah, dalil ini tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat