Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA -- Kubu Habib Rizieq Shihab sempat menyinggung masalah sidang terbuka untuk umum yang disampaikan hakim.
Hal itu mereka singgung saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan sidang terbuka untuk umum bermakna proses persidangan tersebut bisa disaksikan oleh masyarakat baik itu hadir langsung, atau menyaksikan melalui siaran di saluran media daring.
"Yang menjadi concern KY bahwa hakim secara tegas sidang dinyatakan terbuka.
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ketua KY: Hakim Berwenang Tentukan Persidangan
Terbuka bisa dimaknai hadir langsung di persidangan atau masyarakat bisa mengakses melalui media online," kata Mukti Fajar dalam keterangan video, Sabtu (20/3/2021).
Sementara soal Rizieq Shihab yang diminta memenuhi panggilan persidangan secara virtual, Mukti Fajar menegaskan bahwa hal itu adalah kewenangan hakim.
Sebab hakim berposisi sebagai pemimpin, dan lebih memiliki wewenang untuk mengambil keputusan berdasarkan situasi serta kondisi saat itu.
Baca juga: Cegah Kerumunan, 1.460 Personel Polisi Bakal Disiagakan Saat Pengamanan Sidang Rizieq Shihab
Keputusan melangsungkan sidang virtual dinilai juga sesuai hukum formil dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana.
"Pertama, hakim telah mengambil sikap untuk menghadirkan saudara HRS secara elektronik.
Hal ini tentunya karena kewenangan hakim sebagai pemimpin persidangan yang didasarkan hukum formil dan juga Peraturan Mahkamah Agung," katanya.
Terkini Lainnya
Kasus Rizieq Shibab
Kubu Habib Rizieq Shihab sempat menyinggung masalah sidang terbuka untuk umum yang disampaikan hakim.
VIDEO Hadir di HUT ke-78 Polri, Begini Penampilan Perdana Prabowo Seusai Operasi Taruhkan Nyawa
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO Jenguk Prabowo seusai Operasi Kaki di RSPPN, Jokowi: Semakin Siap Layani Rakyat
DPR Pertanyakan Firli Bahuri Bisa Sampai 'Menghilang', Pimpinan KPK Tunjuk Hidung Pejabat Polri
5 Fakta Prabowo Subianto Jalani Operasi Besar Kaki Kiri, Cedera saat Terjun Payung
Doa untuk Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan