Terkini Lainnya
TAG
KY akan menyerahkan nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (MA) pada Mahkamah Agung (MA) ke DPR RI.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
KY sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan MA tersebut. Sebab, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik
Komisi Yudisial (KY) membuka kembali pendaftaran Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung periode 2024.
(KY) menyatakan pihaknya bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada hakim yang terbukti terlibat di dugaan kasus suap
Komisi Yudisial (KY) mengakui Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat terlibat kasus isu lobi di toilet Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa pihaknya bakal memeriksa hakim yang terlibat di kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kasus pertanahan, kata Sofyan Djalil, bisa dihindari apabila pegawai BPN tidak terlibat dalam operasi mafia tanah.
Komisi Yudisial (KY) bakal mengawasi persidangan kasus-kasus tanah yang terindikasi bagian dari kejahatan mafia tanah.
Calon Hakim Agung Kamar Pidana Militer Brigjen TNI Tiarsen Buaton ditanya soal cara menghindari konflik kepentingan dalam peradilan militer.
Yohanes Priyana ditanya terkait vonis yang dijatuhkanya terhadap terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah
Awalnya Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan terkait konsep Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.
Ia meminta Hery menjelaskan argumentasi hukum Hery sehingga bisa memvonis bebas terdakwa kasus korupsi tersebut.
Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Suharto, mengaku sem
Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan kekurangan jumlah hakim di suatu pengadilan menjadi salah satu faktor penyebab kelelahan para hakim.
Komisi Yudisial (KY) membuka kesempatan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang ingin berkarir menjadi Hakim Agung.
Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dan melakukan analisa terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk hadiri sidang
Kubu Habib Rizieq Shihab sempat menyinggung masalah sidang terbuka untuk umum yang disampaikan hakim.
majelis hakim punya kewenangan dalam menentukan apakah sidang dilaksanakan secara virtual atau offline.
Jika Rizieq terindikasi merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial akan mengambil langkah hukum.