KY Selisik Dugaan Rizieq Shihab Rendahkan Martabat Hakim di Persidangan - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dan melakukan analisa terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk hadiri sidang virtual dengan alasan khawatir terjadi kendala teknis.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan menelisik apakah perilaku Rizieq Shihab merupakan kategori merendahkan hakim di persidangan atau tidak.
"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," kata Mukti dalam keterangan videonya, Sabtu (20/3/2021).
Mukti menerangkan bahwa terdapat dua bentuk tindakan yang bisa diambil KY dalam upaya menjaga kehormatan dan keluhuran hakim pengadilan.
Baca juga: Beredarnya Video Jaksa Disuap dalam Kasus Rizieq Shihab, Kejagung: Itu Hoaks!
Baca juga: Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum
Baca juga: KY Dalami Perilaku Terdakwa Rizieq Shihab Menolak Hadir Sidang Virtual
Pertama, mengawasi hakim yang dianggap melanggar perilaku etis. Kedua, melakukan advokasi terhadap hakim - hakim yang direndahkan pihak tertentu.
Untuk kasus di sidang Rizieq Shihab, KY telah memiliki sejumlah catatan argumentasi yang dilayangkan oleh penasihat hukum maupun hakim perkara.
Catatan itu nanti akan dianalisis dan kemudian mengambil langkah lanjutan sebagaiman kewenangan KY.
"Dalam konteks HRS, tentu KY sudah mempunya beberapa catatan baik terhadap penasihat hukum maupun argumentasi hakim nantinya kita akan analisis lebih dalam kemudian KY Akan mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangan Komisi Yudisial," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dan melakukan analisa terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk hadiri sidang
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku