Calon Hakim Agung Suharto Mengaku Sempat Tak Nonton TV Selama 6 Bulan Saat Adili Perkara Besar - News
News, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Suharto, mengaku sempat tidak menonton televisi selama enam bulan ketika mengadili perkara besar.
Hal tersebut diungkapkannya ketika Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan pandangannya terkait komentar publik baik akademisi hingga Lembaga Swadaya Masyarakat atas putusan yang belum inkracht.
Mukti menanyakannya apakah Suharto sebagai hakim akan memperhatikan pendapat-pendapat publik tersebut.
Suharto pun menjawab hal tersebut merupakan sesuatu yang dilematis.
Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-2 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Rabu (4/8/2021).
"Tapi saya pernah mengadili perkara besar, 6 bulan saya tidak lihat TV, atau kalau lihat TV saya pegang remot," kata Suharto.
Menurutnya penggiringan opini tersebut terkadang mempengaruhi independensi hakim.
Ia pun terang-terangan mengatakan tidak mengapresiasi komentar-komentar publik terhadap putusan yang belum inkracht.
Hal itu karena menurutnya komentar-komentar tersebut merupakan bentuk campur tangan pada dunia peradilan.
"Tetapi kalau hakimnya sudah yakin atas fakta-fakta di persidangan, keyakinan hakim itu kan dibangun dengan dua alat bukti. Jadi menurut saya, bentuk-bentuk opini publik terhadap perkara yang sedang jalan itu saya tidak apreciate karena ini bentuk campur tangan pada dunia peradilan," kata Suharto.
Baca juga: Ketika Calon Hakim Agung Artha Theresia Dicecar Soal Pelanggaran HAM Berat Oleh Hikmahanto Juwana
Namun demikian, kata dia, ia tidak bisa mengingkari reportase atau pemberitaan persidangan.
Ia pun menolerir terkait pemberitaan persidangan tersebut.
"Tapi kalau sampai menganalisa terbukti atau tidak terbukti, itu trial by the press," kata Suharto.
Setelah itu Mukti pun mengklarifikasi pertanyaannya terkait putusan namun bukan jalannya persidangan.
Namun demikian, Mukti mengatakan sudah menangkap maksud Suharto dan mencukupi pertanyaannya karena waktu yang diberikan kepadanya sudah habis.
"Tapi yang saya maksud tadi sebuah putusan, bukan jalannya peradilan. Putusan yang belum incracht tapi dikomentari. Tapi oke, saya sudah menangkap maksud, Bapak," kata Suharto.
Terkini Lainnya
Calon Hakim Agung
Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Suharto, mengaku sem
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku