androidvodic.com

Calon Hakim Agung Brigjen Tiarsen Ditanya Cara Hindari Konflik Kepentingan dalam Peradilan Militer - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana Militer yang saat ini menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton, dicecar pertanyaan terkait caranya bisa independen dan menghindari konflik kepentingan sesama militer jika menjadi hakim militer.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.

Awalnya mukti mengatakan dalam sistem peradilan militer seluruh yang terlibat dalam peradilan berstatus militer mulai dari hakim, penuntut umum, oditur, penyidik, hingga pihak yang diadili.

Ia pun minta diyakinkan bagaimana cara konkret seorang hakim militer bisa independen dalam mengadili dan tidak terlibat konflik kepentingan sesama militer.

Tiarsen menjelaskan dalam sistem peradilan militer fungsi pelaksana pada peradilan militer telah dibagi.

Ia pun menjelaskan jalannya berkas perkara mulai dari tahap penyidikan pada polisi militer, oditur militer, papera (perwira penyerah perkara), hingga pengadilan militer.

Baca juga: Calon Hakim Agung Haswandi Disinggung Soal Kiasan Pinokio Saat Jalani Wawancara Terbuka

Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-4 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial, Jumat (6/8/2021).

"Lalu kemudian nanti oditur yang menuntut di pengadilan militernya. Para hakim militer ya tidak bisa diintervensi lagi. Tidak diintervensi oleh kekuatan-kekuatan. Karena tugasnya sudah selesai," kata Tiarsen.

Saat Tiarsen ingin melanjutkan penjelasannya, Mukti memotong dan mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

Baca juga: Diskon Hukuman Pinangki, Pengacara Terpidana Korupsi: Vonis Kok Sesuai Selera Hakim?

"Ya, maksud saya begini, Pak, ini semua orang militer. Satu korps. Paham maksud saya Bapak? Orang TNI semua. Dari tersangkanya, penyidiknya, penuntutnya, hakimnya, ini satu korps. Bagaimana kemudian menghilangkan conflict of interest tadi? Bagaimana hakim menjadi independen? Tidak terintervensi karena ini anak buah saya, ini dulu teman saya, dan seterusnya," tanya Mukti.

Mendapat pertanyaan tersebut, Tiarsen mengatakan apabila ada konflik kepentingan misalkan terdakwa adalah temannya maka ia harus mengundurkan diri sebagai hakim yang bertugas dalam perkara tersebut.

Saat Tiarsen ingin menjelaskan lagi terkait bahayanya konflik kepentingan tersebut, Mukti kembali memotong.

"Itu kan teman Bapak juga, sesama militer kan temannya juga berarti? Bukan? Kalau sama-sama militer itu apa bukannya temannya semua? Satu korps kan?" tanya Mukti.

Baca juga: Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Mantan Direksi Tiga Pilar Empat Tahun Penjara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat