androidvodic.com

Calon Hakim Agung Yohanes Priyana Ditanya Soal Vonisnya Terhadap Siti Fadilah Supari - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Yohanes Priyana, ditanya terkait vonis yang dijatuhkanya terhadap terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Diketahui vonis yang dijatuhkannya terhadap Siti Fadilah Supari lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Awalnya Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan terkait konsep Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.

Mukti bertanya perihal konsep UU Tipikor apakah untuk memprioritaskan pengembalian kerugian negara atau untuk memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Setelah mencoba menjelaskan berdasarkan pemahamannya, Yohanes sampai pada kesimpulan bahwa konsep UU Tipikor untuk memprioritaskan pada memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Mukti kemudian mengatakan konsep UU Tipikor sesungguhnya untuk menghukum perbuatan pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Baca juga: Calon Hakim Agung Yohanes Dicecar Vonisnya yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Atas Kasus Korupsi

Mukti kemudian mulai masuk ke kasus yang pernah ditangani Yohanes.

Mukti meminta penjelasannya mengapa ia memvonis terdakwa dalam kasus suap terhadap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah dengan pidana yang lebih ringan dan denda yang lebih kecil nilainya dari tuntutan jaksa.

Yohanes pun menjelaskan yang pada pokoknya adalah delik formil dalam kasus tersebut terbukti dan delik materil atau akibat perbuatan Fahmi tersebut tidak membuat terlalu banyak kerugian negara.

Mukti kemudian masuk ke kasus korupsi kedua yang pernah ditangani Yohanes.

Mukti menjelaskan Yohanes juga mengadili Siti Fadilah Supari dengan hukuman juga yang lebih ringan yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.

Sementara itu, lanjut dia, tuntutan jaksa adalah 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsidair dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsidair 1 tahun kurungan di mana kerugian negara waktu itu ditaksir Rp 6,1 miliar.

Baca juga: Oknum Polisi yang Dihakimi Massa karena Diduga Merampok Akhirnya Meninggal Dunia

Mukti kemudian meminta Yohanes menjelaskan pertimbangannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat