androidvodic.com

Calon Hakim Agung Yohanes Dicecar Vonisnya yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Atas Kasus Korupsi - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Calon Hakim Agung yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Yohanes Priyana, dicecar terkait vonisnya yang lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi.

Yohanes yang saat itu Ketua Majelis pada Pengadilan Tipikor Jakarta dicecar terkait vonisnya terhadap terdakwa dalam kasus suap terhadap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

Awalnya Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan terkait konsep Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.

Mukti bertanya perihal konsep UU Tipikor apakah untuk memprioritaskan pengembalian kerugian negara atau untuk memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Baca juga: Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Niko Al Hakim Akui Hilang Kendali, Mohon Dibukakan Pintu Maaf

Yohanes kemudian menjawab pada awalnya pembentukan UU korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime karena di sana yang dilihat adalah kelakuan jahatnya.

Mukti kemudian menanyakan ketentuan tersebut ada di pasal mana.

Yohanes menjawab ada di pasal 2 pasal UU Tipikor.

Baca juga: Calon Hakim Agung Hery Supriyono Dicecar Atas Vonis Bebasnya Terdakwa Korupsi di RSUD Samarinda

Mukti mengklarifikasi maksud pertanyaannya terkait extra ordinary crime yang disebut Yohanes.

Yohanes kemudian mengatakan hal itu ada di ketentuan umumnya.

Ia pun diminta melanjutkan penjelasannya oleh Mukti.

Setelah mengulangi penjelasannya terhadap tujuan dimasukannya tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime adalah untuk mengubah kultur, Yohanes mengatakan namun dalam praktiknya semua hal yang berkaitan dengan anggaran negara dimasukan menjadi extra ordinary.

Baca juga: Calon Hakim Agung yang Pernah Tangani Kasus Bom Bali Ditanya Tolak Ukur Dituduh Terpapar Radikalisme

Padahal, lanjut dia, dalam praktiknya ternyata aset yang dikorupsi terlalu kecil atau ternyata memang tidak ada perbuatan koruptif tersebut karena bersifat administratif.

Setelah Yohanes mencoba mengungkapkan contohnya, Mukti memotong dengan memintanya untuk fokus pada pertanyaannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat