androidvodic.com

KY Bakal Sanksi Pemecatan Tidak Hormat Jika Hakim Agung Terbukti Terlibat di Kasus Suap Perkara MA - News

News, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada hakim yang terbukti terlibat di dugaan kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah hakim terlebih dahulu. Nantinya, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran bakal disidang.

"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan," kata Mukti di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Ia menuturkan bahwa sanksi yang paling berat berupa PTDH kepada hakim tersebut. Mereka akan dipecat sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

" Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap.

Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). 

Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan ditahan.

Baca juga: KY Akui Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Terlibat Lobi di Toilet DPR, Tapi Tak Terbukti

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 Kronologi OTT KPK

Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat