Pimpinan DPR Soal Proses PAW Jhoni Allen: Tidak Bisa Dalam Waktu Cepat - News
News, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat diketahui telah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Jhoni Allen Marbun.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, proses PAW tidak bisa dilakukan cepat.
Dia mengatakan adanya lintas administrasi dari pihak terkait, mulai dari KPU, presiden, kembali lagi ke DPR.
"Nah perlu diketahui bahwa proses PAW itu kan tidak hanya ada di DPR. Begitu surat masuk itu kan mesti dilakukan lintas administrasi, baik nanti dari KPU, dari Mensesneg, dari presiden dan kemudian kembali lagi ke DPR. Dan itu biasanya tidak bisa dalam waktu cepat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Dasco belum mengetahui sudah sampai mana proses surat PAW Jhoni Allen itu.
"Nah saya belum cek itu mekanismenya sudah sampai mana, yang saya tahu memang Fraksi Demokrat sudah memasukkan proses tersebut," ucap Dasco.
Baca juga: Jhoni Allen Gugat AHY Cs Rp 55,8 Miliar, Ini Rincian Potensi Kerugiannya Dipecat dari Demokrat
Diketahui, Jhoni Allen dipecat oleh Demokrat lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Atas dasar itu, Fraksi Demokrat yang dinakhodai Edhie Baskoro Yudhyono alias Ibas itu melakukan PAW terhadap Jhoni Allen.
Terkini Lainnya
Gejolak di Partai Demokrat
Fraksi Partai Demokrat diketahui telah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Jhoni Allen Marbun.
Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Myanmar-Malaysia, 157 Kg Sabu Disita
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya
VIDEO Momen Panglima TNI Lantik 350 Prajurit Perwira Karir: Semoga Bisa Menjawab Tantangan Tugas
PKB Undang Seluruh Ketua Umum Partai Politik ke Perayaan HUT ke-26 Besok, Zulhas Tak Bisa Hadir
Tingkatkan Inovasi Digital Sektor Keagamaan, Kominfo - PBNU Gelar DLA
Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi Saat Terpidana Kasus Vina Diperiksa, LPSK: Info yang Kami Terima