androidvodic.com

Jumhur Hidayat Jalani Sidang Perdana Tatap Muka Hari ini di PN Jakarta Selatan - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran melalui cuitan twitter terkait UU Omnibus Law-Cipta Kerja Jumhur Hidayat, akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Senin (29/3/2021).

Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, hari ini kliennya akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Iya hakim kemarin memerintahkan agar Jumhur dihadirkan," kata Oky saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Hal ini merupakan yang perdana, karena pada beberapa sidang sebelumnya pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Di Sidang Jumhur Hidayat, Asosiasi Pengusaha Akui Tak Terusik Cuitan soal Pengusaha Rakus

Sidang hari ini akan digelar pada pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jam 09.30 mas. Kita on time skrg sidangnya ya. Agendanya (mendatangkan) ahli bahasa dari JPU," tukas Oky.

Didakwa Sebar Berita Bohong

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah.

Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

"Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo. Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," imbuh jaksa.

Cuitan Jumhur yang dianggap menyalakan api penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja terjadi pada 25 Agustus 2020.

Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah". 

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip - mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".

Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang - Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat