androidvodic.com

Hingga Akhir April, Layanan Penyebrangan Merak - Bakauheni Masih Beroperasi Normal - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

News, JAKARTA - ASDP Indonesia Ferry yang merupakan BUMN bergerak dalam jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan, memastikan layanan penumpang tetap beroperasi secara normal hingga akhir April 2021.

Sebelumnya, ASDP Indonesia Ferry telah mengeluarkan imbauan kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode mudik lebaran 2021.

Hal tersebut dilakukan perseroan sebagai dukungan kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2021.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengatakan, pelarangan mudik bagi masyarakat pada tanggal 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Ira menjelaskan terkait pelayanan penyebrangan, terdapat pengecualian, yakni apabila benar-benar dalam keadaan mendesak atau memiliki keperluan khusus.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021. 

"Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19," jelas Ira dalam keterangannya, (9/4/2021).

Baca juga: Pelabuhan Penyeberangan ASDP Tetap Beroperasi untuk Angkutan Logistik Selama Periode Larangan Mudik

"Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan. Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," lanjutnya.

Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi.

Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit. 

Terkait dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat