androidvodic.com

MK Diskualifikasi WNA Pemenang Pilkada, Bawaslu: Faktanya Ada Masalah di Tahap Pendaftaran Calon - News

News, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore menunjukkan fakta adanya masalah pada tahapan pendaftaran calon di Pilkada Serentak 2020 kemarin.

Permasalahan tersebut diperparah dengan lambatnya jawaban terhadap proses klarifikasi dari otoritas terkait. Sehingga persoalan ini muncul belakangan usai KPU menetapkan paslon pemenang Pilkada.

"Ya memang fakta - faktanya menunjukkan ada masalah dalam proses pendaftaran calon. Hanya memang keterangan otoritas ktp dan lain - lain yang diketahui belakangan. Dan MK sudah memutuskan," kata Afifuddin kepada News, Jumat (16/4/2021).

Sebagai informasi, Bawaslu mengirim surat perihal permintaan klarifikasi status kependudukan Orient pada September 2020.

Namun otoritas seperti Kantor Imigrasi, Kedutaan Besar AS di Jakarta baru membalasnya pada Februari 2021 atau setelah KPU menetapkan pemenang terpilih Pilkada.

Baca juga: KPU RI Kebut Pemungutan Suara Ulang Pilbup Sabu Raijua

Atas persoalan tersebut, Afifuddin berharap koordinasi antar instansi bisa lebih baik, dan mengedepankan upaya saling dukung. Dengan harapan, jika ditemukan kasus sejenis pada pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya dapat langsung diatasi secara segera.

"Harapan kita ya koordinasi bisa lebih baik lagi dan upaya - upaya saling support. Misalnya soal KTP ini kan Bawaslu sudah bersurat pada pihak yang punya otoritas, tetapi kan balasannya diterima setelah penetapan hasil. Jadilah situasi seperti ini," tutur Afifuddin.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore - Thobias Uly. Bupati terpilih Orient Riwu Kore terbukti punya dua kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.

MK mendiskualifikasi paslon Orient - Thobieas dan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti dua pasangan calon sisanya, yakni nomor urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon nomor urut 2, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

PSU diperintahkan digelar dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan (15/4).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia. Orient terbukti memiliki paspor AS hingga tahun 2027. Padahal Indonesia hanya mengenal status kewarganegaraan tunggal.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

Dengan demikian Orient tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU 10/2017 tentang Pilkada.

"Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.

Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara.

Kemudian, urutan kedua suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara.

Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat