androidvodic.com

Kuasa Hukum Rizieq Siap Cecar Saksi yang Dihadirkan JPU dalam Sidang Lanjutan Hari ini - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hari ini, Senin (26/4/2021).

Adapun pada sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan Pasal yang didakwakan kepada kliennya tersebut.

Baca juga: Sidang Rizieq Kasus Petamburan Dilanjutkan 3 Mei, Agendanya Pemeriksaan Saksi dari Jaksa

"Biasa saja persiapan seperti sebelum-sebelumnya, (kami) siapkan daftar pertanyaan untuk para saksi terkait dengan pasal dan unsurnya," tutur Azis saat dikonfirmasi News, Senin (26/4/2021).

Lanjut kata Azis untuk saksi yang dihadirkan oleh Jaksa pada sidang hari ini sebanyak lima orang.

Adapun para saksi tersebut di antaranya dr. Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas desa Sukamana Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Khawatir Tukang Tenda Dihadirkan dalam Sidang, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, saksi Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.

Sidang ini sendiri digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Diketahui, perkara kerumunan massa ini terjadi saat Muhammad Rizieq Shihab menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Hingga Pekan Depan

Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung ini perkaranya teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Dirinya didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat