Kuasa Hukum Rizieq Siap Cecar Saksi yang Dihadirkan JPU dalam Sidang Lanjutan Hari ini - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hari ini, Senin (26/4/2021).
Adapun pada sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan Pasal yang didakwakan kepada kliennya tersebut.
Baca juga: Sidang Rizieq Kasus Petamburan Dilanjutkan 3 Mei, Agendanya Pemeriksaan Saksi dari Jaksa
"Biasa saja persiapan seperti sebelum-sebelumnya, (kami) siapkan daftar pertanyaan untuk para saksi terkait dengan pasal dan unsurnya," tutur Azis saat dikonfirmasi News, Senin (26/4/2021).
Lanjut kata Azis untuk saksi yang dihadirkan oleh Jaksa pada sidang hari ini sebanyak lima orang.
Adapun para saksi tersebut di antaranya dr. Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas desa Sukamana Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Khawatir Tukang Tenda Dihadirkan dalam Sidang, Ini Penyebabnya
Selanjutnya, saksi Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Sidang ini sendiri digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Diketahui, perkara kerumunan massa ini terjadi saat Muhammad Rizieq Shihab menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Hingga Pekan Depan
Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung ini perkaranya teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.
Dirinya didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Kasus Rizieq Shibab
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan
VIDEO Hadir di HUT ke-78 Polri, Begini Penampilan Perdana Prabowo Seusai Operasi Taruhkan Nyawa
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO Jenguk Prabowo seusai Operasi Kaki di RSPPN, Jokowi: Semakin Siap Layani Rakyat
DPR Pertanyakan Firli Bahuri Bisa Sampai 'Menghilang', Pimpinan KPK Tunjuk Hidung Pejabat Polri
5 Fakta Prabowo Subianto Jalani Operasi Besar Kaki Kiri, Cedera saat Terjun Payung
Doa untuk Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan