androidvodic.com

UPDATE Pencarian Jozeph Paul Zhang, Polri Minta Bantuan Central Authority Jerman-Belanda - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kepolisian RI menyatakan masih terus memburu buronan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang. Terbaru, pihak kepolisian meminta bantuan Central Authority Jerman-Belanda.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menungkapkan keputusan itu diambil setelah Polri, Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Direktorat Administrasi Hukum Kemenkum HAM menggelar rapat.

"Hasil rapatnya yang pertama adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Ahmad kemudian menjelaskan alasan Polri mengajukan permohonan ekstradisi tersebut. Salah satunya mempermudah untuk menangkap Jozeph Paul Zhang di luar negeri.

"Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan," jelasnya.

Kedua, lanjut Ahmad, pihaknya berkoordinasi dengan central authority Eropa, khususnya Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaan JPZ.

"Kami berkoordinasi dengan central authority Eropa terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaan JPZ," ujar dia.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTube-nya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Baca juga: Tak Hanya di Jerman, Kabareskrim Ungkap Jozeph Paul Zhang Diduga Berada di Belanda

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat