androidvodic.com

Ini Penjelasan Ahli Hukum dari UGM yang Dihadirkan Kubu Rizieq Shihab di Persidangan - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Luthfi Hakim turut dihadirkan oleh kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu RS UMMI, Bogor.

Dalam pernyataannya, Luthfi mengatakan jika sebuah Rumah Sakit terlambat melaporkan data pasien Covid-19 ke Satgas di wilayahnya maka tidak dapat dipidanakan.

Melainkan kata dia, permasalahan tersebut hanya sebatas kesalahan administratif yang tidak perlu turut dibawa ke ranah hukum.

Itu disampaikan Luthfi, setelah menerima pertanyaan dari menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"Apakah sebuah Rumah Sakit bila terlambat melaporkan data real time pasien terkonfirmasi Covid-19 ke pemerintah bisa dipidanakan atau tidak?" tanya Hanif kepada Luthfi.

"Itu hanya masalah administratif," jawab Luthfi singkat.

Baca juga: Refly Harun Sebut Perkara Rizieq Shihab Soal Hasil Tes Swab Bukan Termasuk Penyiaran Berita Bohong

Sebab kata Luthfi, kejadian tersebut kerap terjadi di Fasilitas Kesehatan terlebih Rumah Sakit, apalagi dalam masa pandemi Covid-19 ini seluruh fasilitas kesehatan akan sangat sibuk.

Jika keterlambatan pihak Rumah Sakit melaporkan data pasien Covid-19 nya ke Satgas turut dipidanakan, maka kata dia fasilitas kesehatan masyarakat bisa terhenti karena akan banyak Rumah Sakit yang tutup.

"Kalau hanya kesalahan seperti ini dijadikan pidana, begitu banyak orang yang harus dipidana dan begitu lumpuh rumah sakit-rumah sakit melayani masyarakat yang mulia, terima kasih," katanya.

Dirinya juga menceritakan kisahnya yang harus menjalani praktik di puluhan rumah sakit di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Kata Luthfi, banyak masalah yang dihadapi dirinya saat melakukan praktik terlebih beberapa Rumah Sakit kerap mengalami kehabisan alat-alat tes swab.

"Saya ini praktik di lebih 40 rumah sakit,  betapa sibuknya masalah-masalah yang dihadapi rumah sakit. Belum lagi komplain-komplain ruangan yang tidak ada. Belum lagi habisnya alat-alat untuk dilakukan antigen atau PCR, begitu sibuknya mereka," ucapnya.

Kendati begitu, Luthfi mengatakan, jika pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tidak mau melakukan perawatan lebih lanjut, baik melakukan isolasi mandiri atau perawatan di Rumah Sakit maka dapat dikenai hukuman pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat