androidvodic.com

Perkara Kerumunan, Hakim Jadwalkan Vonis Rizieq Shihab Kamis Pekan ini - News

News, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan vonis atau putusan pada terdakwa pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (27/5/2021) mendatang.

Adapun penjadwalan sidang putusan itu dikatakan Ketua Hakim Suparman Nyompa setelah terdakwa dan kuasa hukum menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Tak hanya itu dalam sidang sebelumnya juga beragendakan tanggapan dari jaksa penuntut umum terkait pledoi terdakwa dan kuasa hukum atau disebut replik.

"Kami butuh waktu untuk bermusyawarah kemudian mempelajari ulang kembali dan menyusun putusannya, insyallah putusannya nanti akan dibacakan pada hari Kamis 27 Mei," kata Suparman dalam sidang sebelumnya, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: BIN Bantah Pledoi Rizieq Shihab Soal Pengintaian Pakai Drone dan Anggotanya yang Tertangkap

Kendati begitu, jadwal sidang putusan yang diberikan Hakim tersebut masih dikatakan tentatif.

Sebab, di hari yang sama, terdakwa Rizieq Shihab akan menjalani persidangan lain di tempat yang sama.

Adapun agenda dalam sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa untuk perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait hasil tes swab palsu Rumah Sakit UMMI Bogor.

"Sidang hari kamis disidang yang lain pemeriksaan terdakwa sekaligus saksi mahkota khawatir akan terlalu panjang," kata Rizieq menanggapi rencana Hakim.

Baca juga: Rizieq Menangis saat Ceritakan Bagaimana Dirinya Dicekal Hingga tidak Bisa Pulang ke Indonesia

Namun, Hakim Suparman Nyompa meyakini dalam teknis pembacaan putusan itu, pihaknya akan memanfaatkan waktu sebaik mungkin.

Bahkan kata dia, tidak akan banyak yang dibacakan melainkan langsung kepada poin atau inti dari yang diputuskan.

"Kami ada teknis pembacaannya bisa tidak terlalu lama, petikan inti pokoknya, poin poinnya tidak terlalu lama, analisa hukumnya, pertimbangan hukum fakta hukumnya kan gitu saja, kita coba dulu kita jadwal dulu hari kamis tanggal 27 untuk pembacaan putusan," imbuh Nyompa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).

Baca juga: 8 Orang yang Disinggung Rizieq Shihab dalam Sidang Pledoi: Ahok, Jokowi hingga Raffi Ahmad

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat