androidvodic.com

Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Tak hanya Ucu, tim penyidik juga bakal memeriksa Andyas Geraldo selaku pihak swasta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini pemeriksaan saksi, Ucu Samsul Arifin, Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan dan Andyas Geraldo, swasta," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: KPK Periksa Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri Terkait Kasus Tanah Munjul

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Salah satu pihak yang sudah dijadikan tersangka yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Baca juga: KPK Usut Proses Jual Beli Tanah Munjul, Hari Ini Periksa Notaris

"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory. Sori keceplosan ya," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Akan tetapi, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Yoory Corneles Pinontoan.

Pun termasuk saat disinggung dua tersangka lainnya serta detail kasus ini.

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019 ke tahap penyidikan.

Baca juga: KPK Panggil Dirut PD Sarana Jaya Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Yoory Corneles Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

Pasca kasus itu mencuat dalam pemberitaan media, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Disinyalir penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK.

Dalam perkara ini juga, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri.

Pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak itu dilakukan, untuk enam bulan ke depan.

Hal ini tidak lain untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara ini.

Selain Yoory, dari informasi yang dihimpun, KPK juga menetapkan dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian sebagai tersangka.

Tak hanya itu, komisi antikorupsi ini juga menjerat tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat