androidvodic.com

KPU RI Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada 20 November 2024 - News

News, JAKARTA - Ketua KPU RI Ilham Saputra mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan Pemilu 2024 dilakukan lebih awal kepada DPR RI.

Pihaknya mengusulkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024.

Ilham mengatakan pihaknya mengusulkan hal tersebut karena sejumlah alasan.

Baca juga: Pasha Ungu Masuk Bursa Pilkada DKI 2022? Sempat Bela Anies dan Kritik Giring Soal Banjir Jakarta

Pertama, kata Ilham, pihaknya sudah menghitung dan melakukan simulasi.

Menurut perhitungan tersebut, kata dia, hasil Pemilu 2024 kemungkinan belum bisa didapatkan pada saat penyelenggaraan Pilkada yang kemungkinan digelar pada Agustus 2024 jika Pemilu tetap dilaksanakan pada April 2024.

Pertimbangan dalam perhitungan tersebut di antaranya kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang yang memakan waktu.

Dengan demikian, kata dia, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan April maka akan terjadi kekosongan saat pencalonan Pilkada.

Baca juga: Janda Tewas di TPU Soak Simpur Palembang: Jual Bunga Tabur, Baru Cerai, Ada Kayu Berlumuran Darah

Selain itu, kata dia, pihaknya menghindari pekerjaan yang terus beririsan dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar Perludem pada Minggu (30/5/2021).

"Setelah kami berdiskusi untuk yang terakhir, kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu, dan untuk Pilkada akan kita laksanakan pada 20 November 2024," kata Ilham.

Pihaknya mengusulkan durasi proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada dibuat menjadi 30 bulan atau lebih lama 10 bulan dari yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Usulan tersebut diajukan, kata Ilham, karena Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pertama kali di Indonesia di tahun yang sama, walaupun KPU RI pernah melaksanakan Pilkada 2018 yang kemudian pelaksanaan atau tahapannya beririsan dengan Pemilu 2019. 

Baca juga: Lagi Waduk Kedung Ombo Makan Korban, Pemancing Tewas Tenggelam, Dievakuasi Pakai Jaring

Selain itu, menurut pihaknya, Pemilu dan Pilkada 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian bagi penyelenggara Pemilu.

Ilham mengatakam usulan tersebut belum disetujui dan disepakati pihak-pihak terkait.

Namun demikian Ilham berharap rancangan tersebut dapat diperhatikan DPR dan Pemerintah sehingga bisa disepakati bersama.

Baca juga: KPU RI Usul Masa Rekrutmen Petugas KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Diperpanjang

"Itu yang sudah kami sampaikan dan kami siapkan selama ini. DPR sudah membuat tim, untuk mengkaji soal-soal seperti ini dan melihat apakah memungkinkan tawaran-tawaran yang kami sampaikan tadi bisa diperhatikan bersama, dibahas bersama DPR dan Pemerintah agar nanti bisa disetujui oleh kita bersama," kata Ilham.

Selain itu, Ilham mengatakan pihaknya juga akan melakukan uji publik dan beberapa Focus Group Discussion (FGD) terhadap rancangan tersebut.

"KPU juga akan melakukan uji publik terhadap rancangan-rancangan kami ini. Kita juga akan melakukan FGD-FGD terhadap rancangan-rancangan kami ini agar nanti semua bisa memberikan masukan terhadap rancangan kami," kata Ilham.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat