androidvodic.com

Cegah Maraknya Kasus Kurir COD Diancam, YLKI Sarankan Platform Belanja Online Lakukan Hal Ini - News

News - Koordinator Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi beri beberapa saran alternatif bagi platform belanja online (e-commerce), demi mencegah maraknya kasus kurir yang diancam saat antar pesanan dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Pertama, e-commerce bisa menampilkan kembali aturan COD, sebelum pembeli konfirmasi transaksi belanjanya.

Hal itu melihat faktor penyebab kasus kurir diancam, karena minimnya literasi pembeli soal aturan COD.

"Menurut kami, lebih baik saat konsumen mengkonfirmasi pembelian dengan COD, diinformasikan dulu ini syarat COD-nya."

"Ketika paham, oke, setelah itu silahkan dilanjut," kata Sularsi pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (31/15/2021).

Baca juga: Menparekraf Ajak Masyarakat Kembali Belanja di Toko Kelontong Bantu Sektor UMKM

Sehingga, nanti saat ada masalah dalam pembayaran COD, pembeli sudah tahu harus melakukan prosedur apa.

Lanjutnya, YLKI juga memberi saran agar ada konfirmasi terlebih dahulu saat pesanan akan diantar.

Jadi, pihak pembeli sendiri yang menerima barang pesanan dan bisa membayar biaya COD.

Tentunya juga untuk mencegah kurir menjadi korban dalam transaksi jual beli ini.

"Apakah diantarkan hari ini atau besok, harusnya ada konfirmasi dari si penjual."

Berikut tanggapan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal maraknya kasus pembeli mengancam kurir saat terima pesanan COD.
Berikut tanggapan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal maraknya kasus pembeli mengancam kurir saat terima pesanan COD. (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Polisi Juga Akan Selidiki Dugaan Penipuan Belanja Online yang Dialami Pelaku Pengancam Kurir

"Ini untuk memastikan pemesan ada di rumah dan diterima oleh pemesan sendiri," jelasnya.

Walaupun marak kasus antara pembeli dan kurir, sistem COD masih menjadi pilihan transaksi yang banyak diminati masyarakat.

Sebab, COD dinilai menjadi jalan alternatif bagi konsumen yang tidak paham hingga tak punya akses transaksi secara digital.

"Dari data yang disampaikan penyelanggara jasa e-commerce, mereka menggunakan (COD) 70 persen."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat