androidvodic.com

Wacana Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Anggota Baleg DPR: Apakah Tidak Ada Opsi Lain? - News

Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha

News, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan-bahan pokok atau sembako.

Rencana pengenaan tarif PPN untuk sembako serta pendidikan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo menilai jika kebijakan ini diterapkan bisa berdampak luas dan negatif terhadap tatanan kehidupan sosial di masyarakat, apalagi dalam situasi masih menghadapi wabah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai.

"Saya minta kepada pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan, jangan membabi buta melakukan pungutan PPN kepada masyarakat yang terkait dengan wacana ada di revisi UU KUP untuk sembako dan pendidikan. Ini akan berdampak negatif di mata masyarakat dan menimbulkan turunnya kepercayaan publik kepada kepemimpinan Jokowi selama ini yang sudah dianggap cukup baik," ujarnya, kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).

Politikus senior Golkar ini sangat memahami kesulitan pemerintah untuk mengatrol penerimaan negara dari penerimaan pajak.

Menurutnya, defisit fiskal pemerintah yang cukup besar ini akhirnya membuat Menkeu Sri Mulyani mulai kehilangan akal sehatnya.

Baca juga: Pedagang di Bekasi Kaget Dengar Sembako Mau Dipajakin Pemerintah

Sehingga tanpa disadari kebijakan pemungutan pajak yang akan diterapkan ini menghadapi tantangan besar dari rakyat dan dapat berdampak negatif, karena sembako dan pendidikan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Apakah tidak ada opsi lain kecuali kebijakan yang semakin menindas rakyat ini harus diterapkan?," tanya Firman heran.

Ia menjelaskan semangat UU Cipta kerja No 11 tahun 2020 mengatakan penyederhanaan terhadap berbagai regulasi dan pelayan di masyarakat semua dimudahkan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam menghadapi masa pandemi dan pasca pandemi, salah satunya UKM dijadikan bamper pemulihan ekonomi nasional.

Tetapi UU ini belum dilaksanakan, rakyat dan UKM justru akan ditimpa beban pengenaan pajak sembako dan pendidikan.

Disisi lain, Firman juga memberikan contoh pembebasan pungutan PPNBM kendaraan bermotor dan pembebasan pajak bagi orang Indonesia membawa kecemburuan.

Baca juga: Politikus Golkar Tuding Sri Mulyani Permalukan Jokowi Lewat Ide Pajak Sembako

Dia menilai penerimaan deviden dari investasi di luar negeri untuk investasi di dalam negeri yang dilakukan pemerintah melalui UU Cipta Kerja ini seharusnya didorong oleh Menkeu.

Karena itu, Firman mengimbau kepada para anggota DPR yang akan membahas masalah ini untuk satu suara. Yakni menolak dan membatalkan pasal-pasal yang berakibat pada memberatkan beban rakyat ini.

"Saya pikir ini kebijakan keblinger dan ngga ketemu nalar sehat? Bukan membuat kebijakan tidak populis seperti ini harusnya kasihan ke rakyat akan menanggung beban semakin berat.Kecuali kalau Menkeu sengaja ingin menjatuhkan kredibilitas Jokowi di mata masyarakat, ini menjadi persoalan politik lain," tegas anggota Komisi IV DPR ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat