androidvodic.com

KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi Tanah Munjul, Rudy Hartono Iskandar - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019.

Ia adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

"Setelah di temukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RHI, Direktur PT ABAM sebagaimana Surat Perintah Penyidikan
pada tanggal 28 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto memaparkan konstruksi perkara yang menjerat Rudy Hartono Iskandar.

Baca juga: KPK Telusuri Dokumen Kasus Korupsi Tanah Munjul dari Pegawai Adonara Propertindo

Kata Setyo, salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan
usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pada 4 Maret 2019, Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT AP bersama-sama Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP dan Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada Perusahaan Umum Daerah
Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ), akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Baca juga: Sakit, Plh Sekda DKI Jakarta Batal Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Tanah Munjul

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

"Adapun harga kesepakatan AR, TA dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp2,5 juta permeter sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar," kata Setyo.

Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan

Setyo melanjutkan, pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019, dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

"Pihak AR, TA dan RHI kemudian menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga permeternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar," ungkap Setyo.

Selanjutnya, Setyo berujar bahwa diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.

Kemudian pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan (YRC) selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat