androidvodic.com

3.823 Orang Ditangkap Usai Intruksi Kapolri Listyo Sigit Soal Premanisme dan Pungli - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Setidaknya 3.823 orang ditangkap dalam dugaan kasus premanisme ataupun pungutan liar (pungli) sejak intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 Juni 2021 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan 3.823 orang itu tersebar di 1.368 titik lokasi di seluruh Indonesia.

"Dari tanggal 11 sampai dengan 14 Juni 2021 yang dilakukan di 1.368 titik lokasi, terdapat enam Polda," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Rinciannya, pengungkapan terbanyak dilakukan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, yakni sebanyak 922 orang yang sempat diamankan. Kemudian, Polda Jawa Barat menangkap 894 orang. 

Berikutnya, Polda Sumatera Utara menangkap 696 orang, Polda Banten 643 orang, Polda Jawa Timur 386 orang dan Polda Metro Jaya 137 orang.

Baca juga: Cerita Pelaku Pungli di Mojokerto, Dapat Rp12 Juta Sebulan, Modus Beri Karcis Parkir ke Sopir Truk

Menurut Ahmad, tak semuanya orang yang diduga preman tersebut dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Ada beberapa di antaranya yang dilakukan proses pembinaan.

Baca juga: Pungli Truk di Tanjung Priok Disebut Ulah Preman, Palak Uang Hingga HP Jutaan Rupiah

"Pembinaan tak dilakukan penegakan hukum. Dibuat surat pernyataan untuk tak lagi melakukan pelanggaran hukum," tukas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat