androidvodic.com

KPU Mulai Susun Roadmap Infrastruktur Teknologi Informasi untuk Pemilu-Pilkada 2024 - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menyusun peta rencana tindakan atau roadmap terkait dukungan infrastruktur dan komunikasi menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi bertajuk 'Persiapan dan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024', Rabu (16/6/2021).

"Kami telah menyusun peta rencana tindakan untuk dukungan infrastruktur dan komunikasi dalam menghadapi Pemilu 2024," ujarnya.

Baca juga: Pemilu-Pilkada 2024 Cuma Beda Beberapa Bulan, Durasi Penyelesaian Sengketa Jadi Tantangan

Salah satu hal yang akan diatur yakni soal Peraturan KPU mengenai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di mana kata Raka, dalam tahapan Pemilu, kekuatan hukum Sipol dipertanyakan. Sebab Undang - Undang tidak mengaturnya.

Oleh karena itu diperlukan dasar aturan yang bisa dijadikan sebagai payung penggunaan berbagai aplikasi di tahapan pemilihan.

"Selama ini beberapa Peraturan KPU yang mengatur penerapan teknologi informasi ke dalam tahapan Pemilu seperti Sipol, dipertanyakan kekuatan hukumnya. Karena tidak diatur dalam Undang - Undang. Oleh karena itu diperlukan adanya dasar peraturan Undang - Undang yang memayungi penggunaan berbagai aplikasi yang digunakan," tutur dia.

Baca juga: Politisi PDIP Kendal Sebut Ada Titipan dari Juliari Rp508 Juta untuk Pemenangan Pilkada

Setidaknya ada 8 sistem informasi yang dimiliki KPU. Antara lain Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Logistik (Silog).

Serta ada pula Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba).

Raka mengatakan sistem - sistem ini dianggap jadi kebutuhan dalam pelaksanaan pemungutan suara di era kemajuan teknologi.

Baca juga: Pengamat: Sosialisasi Kunci Suksesnya Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

Manfaat yang bisa didapat yakni efektivitas, efisiensi, hingga kualitas layanan. Selain itu sistem ini juga bisa meningkatkan prinsip transparansi di setiap proses tahapan Pemilu.

Mereka yang menerima manfaat dari sistem tersebut meliputi, partai politik peserta Pemilu, peserta Pilkada Serentak, Penyelenggara Pemilu semisal DKPP, Bawaslu dan KPU, serta lembaga terkait dan pemilih maupun publik.

Aplikasi - aplikasi ini akan mulai diujicoba dan dikembangkan pada tahun 2021 - 2023, hingga akhirnya diimplementasikan dalam pesta demokrasi tahun 2024.

"Pada prinsipnya ini memang sangat dibutuhkan, dan apa yang ada saat ini perlu disempurnakan," kata Raka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat