androidvodic.com

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Nyatakan Tidak Tahu-Menahu Soal Selebaran Ajakan Datangi Sidang - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan tidak mengetahui ihwal beredarnya selebaran berisi ajakan simpatisan Habib Rizieq Shihab untuk menghadiri sidang.

Sidang tersebut akan digelar hari ini, Kamis (17/6/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur denganAziz juga menyebut pihaknya tidak tahu menahu terkait asal usul dari selebaran ajakan selebaran tersebut. beragendakan pembacaan duplik oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Tidak tahu sama sekali (adanya selebaran ajakan untuk hadiri sidang Rizieq)," kata Aziz saat dikonfirmasi News, Kamis (17/6/2021).

"Tidak tahu, bukan kapasitas kami untuk itu," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil swab test RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, Kamis (17/6/2021) besok.

Adapun dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik dari kubu Rizieq Shihab atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Jelang Sidang Duplik, Beredar Selebaran Undangan Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur

Kendati begitu, jelang persidangan tersebut, beredar selebaran undangan dari simpatisan Rizieq Shihab dengan judul besar 'Jawa Barat Bergerak'.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Yang Keras Harus Kita Keraskan

Seruan dari isi undangan tersebut secara garis besarnya mendukung pembebasan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan para terdakwa lainnya yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alattas serta lima mantan petinggi FPI.

"Ayo semua bergerak!!! Ke Pengadilan Negeri JKT Timur, Kejari atau Kejati, DPRD Kabupaten/Kota, (Istighosah - Do'a bersama untuk IB_HRS)," tulis seruan dalam undangan tersebut yang diterima News via pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/6/2021).

Dalam seruan tersebut juga tertulis untuk simpatisan yang berencana hadir untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.

"Semua bersatu bergerak untuk pembebasan IB_HRS, Patuhi Prokes / memakai Masker," lanjut seruan dalam undangan tersebut.

Kendati begitu hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti asal dari selebaran undangan tersebut.

Tribunnews juga masih mencoba untuk mengkonfirmasi terkait selebaran undangan tersebut kepada anggota kuasa hukum Rizieq Shihab.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat pada Kamis (17/6/2021) lusa.

Adapun pada sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik dari terdakwa dan kuasa hukum atas replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/6/2021) kemarin.

"Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 Juli ya," kata Khadwanto seraya menutup persidangan.

Dalam sidang kemarin, jaksa telah membacakan replik atas pledoi atau nota pembelaan terhadap seluruh terdakwa.

Secara garis besar, jaksa menolak seluruh pledoi para terdakwa yang sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu.

Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para terdakwa sebagaimana tuntutan.

Adapun untuk terdakwa Rizieq Shihab jaksa menuntut untuk dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, kemudian untuk terdakwa menantu Rizieq Shihab yakni Hanif Alattas bersama Andi Tatat terigister dengan perkara berbeda, dengan masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa menganggap seluruh terdakwa terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor.

Seluruhnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat