Terkini Lainnya
TOPIK
Hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Rizieq Shihab hukuman pidana 6 tahun penjara.
Saat pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, massa simpatisan Rizieq Shihab terus berdatangan.
PN Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis terhadap Rizieq Shihab di kasus hasil swab test Kamis pekan depan
Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan duplik dari terdakwa dan kuasa hukum atas replik atau tanggapan yang disampaikan JPU Senin lalu.
Aziz Yanuar juga menyebut pihaknya tidak tahu menahu terkait asal usul dari selebaran ajakan selebaran mendatangi sidang tersebut.
Aziz Yanuar menyatakan, penyebutan Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar itu adalah hak pribadi setiap orang.
Habib Rizieq Shihab meminta agar dirinya bersama terdakwa lain dalam perkara ini untuk dibebaskan murni kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19
JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.
Aziz Yanuar berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat bersikap objektif.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang lanjutan tersebut masih mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan
Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946
Habib Rizieq Shihab beradu argumen dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan dirinya.
Hingga saat ini polisi belum kunjung menetapkan tersangka pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Rizieq Shihab menyatakan akan terus mengejar para pelaku dan meminta para pelaku yang masih hidup untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Habib Rizieq Shihab merespon tegas terkait kabar tewasnya satu orang polisi terlapor atas aksi unlawfull killing terhadap enam laskar FPI.
Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, pemeriksaan ketujuh orang saksi akan berlangsung pada hari ini.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB pagi.
Tiga personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum
Tujuh dari 8 tersangka dilakukan penahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan
Kejagung juga menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas
Kejagung menyiapkan belasan jaksa menghadapi persidangan kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Rizieq Shihab jadi salah satu pihak terlapor.
Menurut tim advokasi, Ketua Komnas HAM sudah berubah jadi juru bicara dari para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas.
Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Dia penanggung jawab di situ. Rumah sakit UMMI itu rumah sakit rujukan Covid," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Andi Rian mengatakan, Rizieq dijerat tindak pidana menyebarkan berita bohong karena membantah positif Covid-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi Bogor
Hakim berpendapat, serangkaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur.