PN Jakarta Timur Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Tes Swab Palsu HRS - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu RS UMMI Bogor, atas terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Rabu (28/4/2021).
Adapun pada sidang lanjutan hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
"Rabu 28 April 2021, (agenda sidang) untuk pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum," katanya saat dikonfirmasi.
Kendati begitu dirinya belum dapat memerinci berapa jumlah saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh jaksa.
Lanjut Alex mengatakan, untuk jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pihak PN Jakarta Timur tidak akan lagi menayangkannya secara streaming di layanan YouTube resmi.
Baca juga: Jaksa Siapkan Ahli untuk Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Akan disediakan dua layar monitor TV di depan pintu masuk ruang sidang untuk keperluan awak media melakukan peliputan nantinya.
"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses (meliput) di Lobby depan sebanyak dua layar TV," tandasnya.
Baca juga: Mantan Kepala KUA Tanah Abang Takut Tinggalkan Tugas Saat Jadi Penghulu Pernikahan Putri Rizieq
Sebagai informasi, pada sidang pekan lalu Rabu (21/4/2021) JPU menghadirkan enam orang saksi yang telah didengarkan keterangannya.
Dalam hal ini saksi yang dihadirkan yakni, Dokter Sarbini Abdul Murad selaku Presidium MER-C; Dokter Hadiki Habib selaku relawan MER-C sekaligus dokter di RSCM dan dokter pribadi Rizieq; Dokter Fransiska selaku relawan MER-C.
Saksi selanjutnya, Dokter Fariz Najib selaku dokter jaga di RS UMMI Bogor; Dokter Nerina Maya Kartiva selaku Dokter perawat RS UMMI dan Dokter Nuridiyah Indra Sari petugas Lab di RSCM.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Rizieq Shihab Dipolisikan
Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku