androidvodic.com

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Hari Ini 7 Saksi Bakal Diperiksa - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa 7 orang sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 personel Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, pemeriksaan ketujuh orang saksi akan berlangsung pada hari ini.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan 7 saksi," kata Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Namun begitu, Andi masih enggan untuk merinci ihwal siapa saja saksi-saksi yang diperiksa oleh penyidik Polri. Termasuk materi yang akan digali kepada ketujuh orang saksi tersebut.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Belum Berstatus Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 personel Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Unlawful Killing Laskar Pengawal Rizieq Shihab Naik Penyidikan, Ini Kata FPI

Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara pada hari ini Rabu (10/3/2021).

"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.

Lebih lanjut, Rusdi menyatakan 3 personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.

"Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya nanti ada penetapan tersangka," tandas dia.

Naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dan potensial tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Sidang praperadilan laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/2/2021).
Sidang praperadilan laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/2/2021). (News/Danang Triatmojo)

Dalam kasus ini, ketiga personel tersebut diduga telah melanggar pasal terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan. Hal tersebut termaktub dalam pasal 338 Jo 351 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat