Terkini Lainnya
TAG
Anggota tim CCTV kasus Km 50 Tol Cikampek yang masuk surat dakwaan adalah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Adapun anggota tim CCTV kasus KM 50 yang masuk surat dakwaan adalah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
"Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap 6 orang pengawal HRS," kata Munarman.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kedua terdakwa polisi.
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelanjutan karier keduanya akan ditentukan dari keputusan jaksa penuntut umum.
Kejagung hormati putusan bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus unlawful killing, sikap jaksa yang masih pikir-pikir juga dianggap pantas.
Mabes Polri menyerahkan kepada Polda Metro Jaya soal rencana keduanya kembali berdinas.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella langsung sujud syukur usai menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
Aziz mengaku tidak kaget dengan keputusan hakim yang memvonis bebas dua terdakwa kasus unlawfull killing itu dari segala tuntutan.
Dua terdakwa dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas.
Tak hanya melakukan sujud syukur, Henry juga mengatakan kalau kedua kliennya itu turut melayangkan ungkapan terima kasih.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing 6 Laskar FPI.
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu, hakim mulai membuka sidang sekitar pukul 09.30 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap dua anggota polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella
Benar tidaknya dr Sunardi adalah bagian dari jaringan terorisme, kita tidak punya mekanisme untuk mengujinya, mengingat dr Sunardi sudah tewas.
Agenda sidang langsung ke pembacaan putusan lantaran pihak terdakwa tak lagi mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing yang menewaskan 4 laskar FPI.
Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak akan mengajukan duplik atas replik yang