androidvodic.com

KPK Setor Uang Hasil Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya ke Kas Negara, Totalnya Rp 17 Miliar - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil korupsi empat mantan pejabat PT Waskita Karya ke kas negara.

Mereka yang dirampas yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman, dan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah, sebagai berikut: Rp 13.145.542.270, Rp 3.614.014.459, dan USD 22.500," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Jika ditotal-total, maka uang rampasan yang berhasil disetorkan lembaga antirasuah sebanyak Rp17.084.568.729.

Baca juga: KPK Panggil Senior VP PT Waskita Karya Terkait Korupsi Kampus IPDN Gowa

Uang tersebut merupakan uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara.

Hal itu sudah diputuskan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Para terpidana ialah Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, Yuly Ariandi Siregar.

Selain menyetor uang hasil rampasan, KPK juga telah menyerahkan duit pengganti dari para terpidana ke kas negara.

Ali merinci, Desi Arryani sejumlah Rp3.415.000.000, Fathor Rachman Rp300 juta, Fakih Usman Rp69,1 juta, 100 juta dolar AS serta 102 ringgit Malaysia.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menjebloskan tiga mantan pejabat PT Waskita Karya ke lembaga pemasyarakatan (lapas), setelah vonis ketiga terpidana itu berkekuatan hukum tetap.

Ketiga terpidana itu sebelumnya dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Ketiga terpidana itu ialah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, serta bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Desi selaku mantan Direktur Utama PT Jasa Marga itu dijebloskan Lapas Kelas II A Tangerang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat