androidvodic.com

BREAKING NEWS: Menteri Penerangan Era Orde Baru Harmoko Meninggal Dunia - News

News, JAKARTA  - Mantan Menteri Penerangan era Orde Baru, Harmoko, meninggal pada Minggu 4 Juli 2021.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun telah meninggal dunia Bapak H. Harmoko bin Asmoprawiro pada hari Minggu 4 Juli jam 20:22 WIB di RSPAD Gatot Soebroto. Mohon dimaafkan segala kesalahan beliau dan mohon doanya insya Allah beliau husnul khotimah. Aamiin," demikian pesan yang diperoleh News, Minggu (4/7/2021).

Dikutip dari Wikipedia, Harmoko lahir di Patianrowo, Nganjuk, Jawa Timur, 7 Februari 1939.

Ia adalah politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Penerangan Indonesia pada masa Orde Baru, dan Ketua MPR pada masa pemerintahan BJ Habibie.

Dia pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, dan kemudian menjadi Menteri Penerangan di bawah pemerintahan Soeharto.

Saat menjadi Menteri Penerangan, Harmoko mencetuskan gerakan Kelompencapir (Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pirsawan).

Gerakan itu dibentuk sebagai alat untuk menyebarkan informasi dari pemerintah.

Selain menjadi Menteri Penerangan, Harmoko juga menjabat sebagai Ketua DPR-MPR periode 1997-1999.

Kala itu, ia mengangkat Soeharto kembali menjadi presiden untuk masa jabatannya yang ketujuh.

Namun, ia pula yang meminta Presiden Soeharto mundur dari jabatannya setelah aksi demonstrasi besar-besaran terjadi pada 18 Mei 1998.

Dilansir Kompas.com, permintaan tersebut disampaikan Harmoko secara langsung.

Ia didampingi pimpinan lain, yakni Ismail Hasan Metareum, Abdul Gafur, Fatimah Achmad, dan Syarwan Hamid.

"Dalam menanggapi situasi seperti tersebut di atas, pimpinan Dewan, baik ketua maupun wakil-wakil ketua, mengharapkan, demi persatuan dan kesatuan bangsa, agar Presiden secara arif dan bijaksana sebaiknya mengundurkan diri," kata Harmoko ketika itu.

"Pimpinan Dewan menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, menahan diri, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mewujudkan keamanan ketertiban supaya segala sesuatunya dapat berjalan secara konstitusional," lanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat