androidvodic.com

Jubir Presiden Jelaskan Tambahan Anggaran Kesehatan Pandemi Covid-19  - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan keputusan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan upaya untuk menjalankan kewajiban konstitusional.

Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan "Melindingi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kewajiban konstitusional tersebut salah satu wujudnya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah sebagai upaya bersama untuk melindungi diri, keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman sangat berbahaya dari penyebaran Covid-19," kata Fadjroel dalam video yang diterima Tribunnews. Com, Kamis, (8/7/2021).

Prinsip dasar PPKM Darurat, kata Fadjroel  adalah penyelamatan dari bahaya penyebaran virus dengan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya cara paling utama mencegah penyebaran, saat ini adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar,  mencuci tangan dengan sabun,  menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan, mengurangi mobilitas.

Baca juga: Kemendagri: Masih Ada Daerah yang Belum Alokasikan Anggaran untuk PPKM Darurat

Tiga strategi  dijalankan Pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19, diantaranya yakni penanganan bidang kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi khususnya UMKM. 

Untuk melaksanakannya, kata Fadjroel Pemerintah menganggarkan Rp695,2 Triliun (2020) dan Rp699,43 Triliun (2021). 

"Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa anggaran kesehatan di masa PPKM Darurat senilai Rp193,93 triliun dari sebelumnya Rp182 triliun, yang juga sudah naik dari alokasi awal Rp 172 triliun," katanya.

Penambahan anggaran itu antara lain untuk pembiayaan program pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan sebanyak 230 ribuan pasien Covid-19, membayar insentif tenaga medis dan kesehatan, santunan kematian, membeli obat-obatan, dan alat pelindung diri (APD). 

Tambahan anggaran tersebut juga termasuk pengadaan 53,9 juta dosis Vaksin Covid-19, membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta penduduk, dan insentif perpajakan sektor kesehatan. 

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan tambahan anggaran Rp6,1 triliun untuk program bantuan sosial bulan Juli-Agustus 2021 dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sedangkan alokasi Semester I Rp11,9 Triliun, total anggaran Rp18 Triliun.

Baca juga: Kemarin 200 Jenazah Korban Covid-19 Dimakamkan di TPU Rorotan, Tertinggi Sejak Pandemi

Kemudian percepatan penyaluran melalui redesain Kebijakan BLT Desa Rp28,8 Triliun untuk 8 juta KPM. Sedangkan percepatan penyaluran kuartal 3 awal Juli 2021 alokasi senilai Rp28,31 Triliun untuk 10 juta KPM, juga percepatan penyaluran Kartu Sembako pada awal Juli 2021 dengan alokasi Rp40,19 Triliun untuk 18,8 juta KPM.

Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran Rp 7,58 triliun untuk menanggung biaya program diskon listrik bagi sekitar 32,6 juta pelanggan, yang dalam kondisi PPKM Darurat ini diperpanjang sampai bulan September 2021. 

"Pemerintah masih melanjutkan bantuan internet untuk pendidikan, yaitu siswa baik SD, SMP, SMA dan mahasiswa serta tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang akan berlanjut diberikan pada kuartal III dengan total penerima 27,67 juta orang," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat