Cara Mengajukan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya - News
News - Inilah cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.
Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.
Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.
Baca juga: Syarat Masuk Jakarta selama PPKM Darurat, Warga Jabodetabek Wajib Punya STRP
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.
Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.
Pemberlakukan STRP ini dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?
Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:
Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:
- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
Terkini Lainnya
Virus Corona
Inilah cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat, akses jakevo.jakarta.go.id.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Rekam Jejak Mbak Ita Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Semarang, Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi
Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi, PDIP: KPK Jangan Terkesan Kejar Setoran
SKD Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Larangan di Lokasi Ujian
Wali Kota Semarang Mbak Ita & Suaminya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Keberadaannya Masih Misterius
PKB: Prabowo Tidak Perlu Tiru Gibran yang Mundur dari Jabatan Jelang Pelantikan