androidvodic.com

Soal Pembatasan TKA Masuk Indonesia, Pengamat: Akhirnya Pemerintah Dengar Suara Rakyatnya - News

News, JAKARTA - Pengamat Sosial dan Ekonomi Islam Anwar Abbas turut memberikan respon terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

Dengan peraturan tersebut maka, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan membatasi masuknya orang asing atau tenaga kerja asing (TKA) sementara ke Indonesia selama masa PPKM Darurat.

Anwar menilai, keputusan ini merupakan langkah yang tepat mengingat saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukan tanda penurunan.

"Akhirnya pemerintah mau juga mendengar suara rakyat yang memprotes masuknya Tenaga kerja asing (TKA) terutama TKA dari china atau tiongkok di saat-saat kita sedang melaksanakan PPKM," kata Anwar saat dikonfirmasi News, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: TKA Dilarang Masuk ke Indonesia, Sahroni: Harus Tegas, Termasuk ke Perusahaan Raksasa

Wakil ketua umum MUI itu juga sempat menyoroti sikap pemerintah yang tetap memberikan izin kepada TKA asal Tiongkok yang masih bisa masuk ke Indonesia dengan alasan proyek strategis.

Padahal kata dia, saat itu seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk tetap berada di rumah.

Bahkan, dilakukan pelarangan untuk melakukan mudik.

Hal tersebut kata dia telah melukai perasaan masyarakat Indonesia yang dilarang untuk berkegiatan, namun untuk masyarakat luar tetap diperbolehkan masuk.

"Hal ini tentu jelas sangat kita sesalkan  karena kebijakan ini jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat yang ada di dalam konstitusi negara," tuturnya.

Baca juga: Waketum MUI: Pembatasan TKA ke Indonesia Jangan Hanya Saat Pandemi

Namun, dengan ketetapan dari Menteri Hukum dan HAM yang telah membuat kebijakan untuk membatasi sementara masuknya TKA ke Indonesia ini dinilai dapat menyejukkan perasaan masyarakat.

Bahkan dirinya mendesak pemerintah untuk menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran TKA di Indonesia terutama untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak bangsa sendiri.

"Hal ini tentu jelas menjadi sesuatu yang menyejukkan," tukasnya.

Diberitakan, Yasonna telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dalam peraturan yang resmi disahkan sejak 21 Juli 2021 ini, TKA yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke tanah air.

Baca juga: TKA Dilarang Masuk Indonesia, Anggota DPR: Tak Ada Alasan Lagi Mencibir Pemerintah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat