TKA Dilarang Masuk ke Indonesia, Sahroni: Harus Tegas, Termasuk ke Perusahaan Raksasa - News
News, JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah melarang masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa Indonesia resmi memperluas pembatasan terhadap tenaga kerja asing yang sebelumnya boleh datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional.
Kini, para TKA tidak lagi diizinkan masuk ke Indonesia.
Baca juga: TKA Dilarang Masuk Indonesia, Anggota DPR: Tak Ada Alasan Lagi Mencibir Pemerintah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi partai NasDem Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan pemerintah itu.
Sahroni menyebut bahwa memang sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas seperti ini.
"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Jadi saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang TKA Masuk Indonesia, Pengamat: Semoga Kebijakan Ini Dilaksanakan Konsisten
Sahroni berharap, kebijakan ini bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu.
Dia juga meminta agar aturan tersebut dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri.
“Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang buru, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Ahmad Sahroni menyebut memang sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas melarang masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini Ajak Masyakarat Saweran untuk Rehabilitasi Gaza
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya