androidvodic.com

ICW Diharap Klarifikasi Pernyataannya Soal Relasi Moeldoko - Produsen Obat Ivermectin - News

News, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko akan melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pernyataan yang menyebut dirinya punya relasi dengan perusahaan produsen Ivermectin.

Moeldoko meminta ICW membuktikan tuduhannya tersebut. Bila tak mampu, ICW diminta mencabut pernyataannya, dan meminta maaf secara terbuka. 

Jika tak diindahkan, Moeldoko akan melaporkan ICW atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Direktur Eksekutif Indeks 98 Wahab Talaohu menyebut langkah yang ditempuh Moeldoko sudah tepat. 

Pasalnya pernyataan ICW lebih punya tendensi ke pencamaran nama baik daripada kritik, lantaran tak dilengkapi bukti otentik.

"Kita dukung sepenuhnya upaya hukum yang ditempuh oleh pak Moeldoko. Karena yang dilakukan oleh ICW itu bukan kritik melainkan fitnah dan pencemaran nama baik karena tidak disertai fakta dan bukti otentik," kata Wahab saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Soal ICW yang sebut upaya hukum Moeldoko jadi bentuk pembungkaman kritik publik, Wabah menilai ICW justru menggunakan dalil demokrasi sebagai pembenaran.

Aktivis 98 ini mengatakan apa yang dilakukan ICW justru mengingatkan pada cara dan karakter Orde Baru, di mana membangun narasi destruktif, dan pencemaran nama baik untuk mendiskreditkan orang tertentu.

"Upaya hukum yang ditempuh oleh pak Moeldoko justru sangat demokratis karena tunduk dan menghormat pada hukum. Justru yang dilakukan oleh ICW itulah yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dengan melakukan tuduhan tanpa fakta dan bukti," ucap dia.

Baca juga: Otto Hasibuan akan Kirim Somasi Tertulis Moeldoko ke ICW Hari Senin

Kendati demikian, Wahab tetap mendukung ICW untuk melakukan kontrol sosial sepanjang cara - caranya demokratis, tunduk hukum dan berdasarkan fakta dan data. Ia berharap ICW dapat mengklarifikasi pernyataannya.

"Saya mau ingatkan, yang kerja di ICW itu bukan malaikat yang bisa benar terus. Silakan ICW kalarifikasi dan mencabut tuduhannya. Namun bila cara musyawarah mufakat ini tidak bisa dilakukan maka jangan salahkan pak Moeldoko menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara dengan menempuh jalur hukum. Itu sangat Demokratis," pungkasnya.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat