androidvodic.com

Calon Hakim Agung Kamar Perdata Ini Beberkan 2 Hal yang Perlu Dibenahi MA - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Haswandi mengatakan ada dua hal yang harus diperbaiki dan sempurnakan pada tubuh Mahkamah Agung. Dua hal itu adalah sistem dan kinerja.

"Ada dua hal yang harus kita perbaiki dan sempurnakan, pertama sistem, kedua kinerja," kata Haswandi dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021, yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial, Jumat (6/8/2021).

Kendati sistem yang ada sekarang dianggap sudah baik, namun Haswandi menyebut perlu disempurnakan. Salah satu contohnya pada persoalan masih banyaknya tumpukan perkara di MA yang belum selesai.

Baca juga: Diskon Hukuman Pinangki, Pengacara Terpidana Korupsi: Vonis Kok Sesuai Selera Hakim?

Solusi yang ditawarkan Haswandi yakni mempertimbangkan tambahan tenaga panitera pengganti, maupun operator yang dapat membantu tugas penyelesaian perkara para Hakim Agung, khususnya pada bidang administrasi teknis.

"Apakah menambah tenaga panitera pengganti, operator yang bisa membantu tugas penyelesaian perkara hakim agung khususnya administrasi teknis," katanya.

Selain itu, dimungkinkan pula membuat sistem yang bisa membantu penyelesaian proses perkara, seperti adanya tenaga ahli untuk menyelesaikan masalah administrasi.

Pengisian para tenaga ahli ini, kata Haswandi bisa diambil dari beberapa panitera pengganti yang bertugas di Pengadilan Negeri dengan kinerja bagus untuk ditugaskan di MA.

"Sehingga perkara yang diselesaikan para Yang Mulia Hakim Agung, kemudian bisa ditindaklanjuti pengetikannya oleh operator," ucapnya.

"Oleh sebab itu harus dihitung beban kerja. Berapa kemampuan hakim agung dalam satu hari memutus perkara. Dari situ akan bisa dihitung berapa tenaga yang dibutuhkan," sambung dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Brigjen Tama Ulinta Bicara Tentan Penemuan Hukum Soal LGBT di Lingkungan TNI

Sedangkan persoalan perbaikan kinerja, Haswandi menilai banyak perkara yang sudah putus tapi tak kunjung di minutasi.

Padahal menurutnya Hakim Agung bukan hanya bertanggung jawab menerima, memeriksa, dan memutus perkara saja. Melainkan juga menyelesaikan perkara tersebut.

"Seorang hakim itu tidak hanya menerima, memeriksa, dan memutus perkara, tapi juga menyelesaikan perkara. Yang keempat ini kurang jalan, baru sampai tiga," pungkas Haswandi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat