MAKI Bakal Gugat DPR Kalau Angkat Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat - News
News, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menggugat hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke PTUN jika para wakil rakyat tetap mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses pencalonan.
"DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan. Nah, nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin melalui layanan pesan, Minggu (29/9/2021).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Solo ini merasa yakin hakim PTUN mengabulkan gugatan dirinya jika DPR mengangkat anggota BPK yang TMS.
"Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden akan saya gugat ke PTUN," ujar Boyamin.
Pria kelahiran Jawa Timur itu menuturkan, syarat calon anggota BPK sebenarnya sudah tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006.
Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Soal Tindak Lanjut Fatwa MA Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA tahun 2009 dan 2021.
Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 itu mengatur calon anggota BPK selama dua tahun terakhir tidak menduduki jabatan kuasa pengguna atau pengelola anggaran negara.
Di sisi lain, DPR RI meloloskan dua dari 16 orang calon anggota BPK yang diduga TMS.
Kedua calon tersebut adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang disinyalir belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Baca juga: MA Terbitkan Fatwa Soal Seleksi Calon Anggota BPK: Kandidat Dilarang Timbulkan Conflict of Interest
Boyamin mengatakan, dua calon yang diduga TMS tidak boleh terpilih sebagai anggota BPK agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.
"Ya, pilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," kata dia.
Terkini Lainnya
Boyamin Saiman akan menggugat hasil keputusan DPR RI ke PTUN jika para wakil rakyat tetap mengangkat anggota BPK yang tak memenuhi syarat.
Bawaslu Minta Jajarannya Sampaikan Data Dana Hibah dengan Lengkap Apa Adanya, Jangan Disembunyikan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Prakiraan Cuaca BMKG Besok Senin 22 Juli 2024: Potensi Hujan di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur
Koleksi Kebaya Legendaris Tien Soeharto Akan Ditampilkan pada Hari Kebaya Nasional
VIDEO PBNU Tegaskan Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Terafiliasi Israel
Le Minerale, AMDK Asli Milik Indonesia, Dukung Palestina
Sindiran PDIP dan Bantahan KPK soal Isu Politisasi Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita